Previous
Next
BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah diubah dalam Peratuan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah. Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan.
Badan Keuangan Daerah memiliki 1 Bagian dan 5 Bidang, yaitu :
1. Sekretariat
2. Bidang Perencanaan dan Peyusunan Anggaran
3. Bidang Akuntansi dan Pelaporan
4. Bidang Perbendaharaan
5. Bidang Aset Daerah
6. Bidang Pengelolaan Pendapatan/Pajak Daerah
Berita Terbaru
Dokumen Lainnya
Dokumen Lainnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2018 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2019 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2020 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2021
LAPORAN KINERJA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2023
LAPORAN KINERJA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2023 LKJLP BAKEUDA 2023
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Layanan Jasa Keuangan (e-Retribusi).
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit
Pengumuman
Link Terkait